Financial Technology (FINTECH)

FINANCIAL TECHNOLOGY (Fintech)
Tugas Teknologi Sistem Informasi Akuntansi



Disusun Oleh :
Nama : Rachmah Auliawati
Npm : 28216446
Kelas : 1EB13

JURUSAN AKUTANSI/FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
PTA. 2018/2019
FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)

1.                  Pengertian Fintech
Pengertian Fintech menurut National Digital Research Centre (NDRC) adalah Fintech sebagai istilah yang digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Dalam artian dengan inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi modern. Bisa juga diartikan sebagai segmen di dunia start up yang membantu untuk memaksimalkan dalam penggunaan teknologi untuk mengubah, mempertajam atau mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan.


2.                  Sejarah Fintech
FinTech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka secara global.
Di era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor untuk menanamkan modal mereka.
Tahun 1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.
Sedangkan di Indonesia sendiri istilah Fintech sebenarnya berawal dari abad 21. Awalnya istilah fintech ini digunakan untuk teknologi yang diterapkan pada back-end dari konsumen lembaga keuangan. Tetapi, sejak akhir dekade pertama abad ke-21, istilah ini telah diperluas untuk mencakup inovasi teknologi disektor keuangan, termasuk dalam inovasi pendidikan dan kecerdasan finansial, perbankan ritel, investasi ritel, pembiayaan, perancangan keuangan, dan remitansi.
Pengguna Fintech di Indonesia pada tahun 2006-2007 awalnya hanya sebanyak 7%. Tetapi, terbentukna Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada September 2015 menjadi sejarah penting dalam perkembangan Fintech di Indonesia. Keberadaan AFI mampu menghimpun kurang lebih 30% dari seluruh pengguna Fintech di Indonesia. Pengguna Fintech kini meningkat 78% pada tahun 2017, yaitu sebanyak 135-140 perusahaan.

3.                  Jenis Jenis FinTech
Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
1.      Payment, Clearing dan Settlement.
 Ini adalah fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan Xendit. 
2.      E-aggregator.
Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat. Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.
3.      Manajemen Resiko dan Investasi.
Fintech ini memberikan layanan seperti robo advisor (perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance). Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi. 
4.      Peer to Peer Lending (P2P).
Fintech ini mempertemukan antara pemberi pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya, Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks. 

4.                  Penelitian Terdahulu


No
Nama Penelitian
Judul Penelitian
Metode Penelitian
Hasil Penelitian
1.
Alvani Amaerita Harefa
Financial Technology, Regulasi, dan Adaptasi Perbankan di Indonesia
Kualitatif
-Fintech merupakan fenomena yang harus dirangkul untuk meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi.
-OJK menerbitkan Fintech sebagai alternatif pendanaan selain bank, pasar modal, dan lembaga pembiayaan.
-Bank Mandiri dan BTPN mengambil tindakan untuk berkolaborasi dengan pelaku fintech.
2.
Irma Muzdalifa,
Inayah Auliya Rahma,
Bella Gita Novalia.
Peran Fintech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia
Kualitatif
Perusahaan Fintech turut berkontribusi dalam perkembangan UMKM, peran fintech juga sudah merambah ke berbagai aspek seperti layanan pembayaran digital dan pengaturan keuangan.
3.
Pipit Buana Sari,
Handriyani Diwlita.
Prospek Financial Technology (Fintech) di Sumatera Utara di Lihat dari Sisi Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan dan Kemiskinan
Deskriptif
Pemanfaatan digital technologies, indeks literasi keuangan, serta Indeks Inklusi keuangan di Sumatera Utara sangat baik.
Untuk angka  kemiskinanpun cukup baik, karena terjadi penurunan jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan.
4.
Ferry Hendro Basuki,
Hartina Husain
Analisis SWOT Financial Technology Pada Dunia Perbankan di Ambon (Survei Pada Bank di Kota Ambon)
Kualitatif,
Deskriptif
Fintech yang diimplementasikan dapat memberikan kekuatan, kelemahan, ancaman, dan peluang bagi dunia perbankan secara bersamaan sehingga membuat bankers harus memperbaiki infrastruktur teknologi informasi.
5.







Eka Dyah Setyaningsih,
Lavita Vanda






Analisi SWOT Financial Technology Pada Kualitas layanan Perbankan di Era Disruptif







Deskriptif Kualitatif







Berdasarkan analisis SWOT, perkembangan Fintech di Indonesia tidak bisa dihindari, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.










Referensi:
1.       Irma M., Inayah A.R., Bella G.N. 2018. Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Vol.3, No.1 Tahun:2018.
2.       Pipit B.S., Handriyani Dwilita. 2018. Prospek Financial Technology (FINTECH) di Sumatera Utara di Lihat dari Sisi Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Kemiskinan. Vol.19. No.2. Tahun:2018. Hal 09-17.
3.       Alvani A.H., Posma Sariguna J.K. 2018. Financial Technology, Regulasi, dan Adaptasi Perbankan di Indonesia. Fundamental Management Journal. Vol.3 No.1. Tahun:2018. Hal 01-11.
4.       Ferry H.B., Hartina H. 2018. Analisis SWOT Financial Technology pada Dunia Perbankan di Kota Ambon. Jurnal Manis. Vol.2 No.1. Tahun:2018. Hal 60-74.
5.       Eka D.S., Lavita V. 2018. Analisis SWOT Financial Teknologi pada Kualitas Layanan Perbankan di Era Disruptif. Seminar Nasional Inovasi dan Tren (SNIT). Hal 60-65.



Komentar

  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin fintech, yang lagi populer sekarang tuh p2p lending ya. Trus penasaran kayak apa sih masa depan p2p lending di tanah air. Kalo kamu penasaran bisa cek di sini ya: prospek peer to peer lending

    BalasHapus
  2. Pengertian Fintech menurut National Digital Research Centre (NDRC) adalah Fintech sebagai istilah yang digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Dalam artian dengan inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi modern. Bisa juga diartikan sebagai segmen di dunia start up yang membantu untuk memaksimalkan dalam penggunaan teknologi untuk mengubah, mempertajam atau mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan

    Jasa SEO

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9: PENILAIAN PRESTASI KERJA

Perencanaan Bisnis & Contoh Proposal Bisnis Catering

BAB 8: PROMOSI DAN PEMINDAHAN