Financial Technology (FINTECH)
FINANCIAL TECHNOLOGY
(Fintech)
Tugas Teknologi Sistem
Informasi Akuntansi
Disusun
Oleh :
Nama
: Rachmah Auliawati
Npm
: 28216446
Kelas
: 1EB13
JURUSAN
AKUTANSI/FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
PTA. 2018/2019
FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
1.
Pengertian
Fintech
Pengertian Fintech menurut National Digital Research Centre (NDRC) adalah Fintech sebagai
istilah yang digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau
finansial. Dalam artian dengan inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi
modern. Bisa juga diartikan sebagai segmen di dunia start up yang membantu
untuk memaksimalkan dalam penggunaan teknologi untuk mengubah, mempertajam atau
mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan.
2.
Sejarah
Fintech
FinTech
di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan.
Perkembangan komputer serta jaringan internet di tahun 1966 ke atas membuka
peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis mereka
secara global.
Di
era 1980an, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses
melalui komputer. Dari sini, benih-benih FinTech mulai muncul di back office bank serta fasilitas permodalan
lainnya. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terang
dengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Berkat
pertumbuhan internet di tahun 1990an, model finansial E-Trade semakin ramai
digunakan. Salah satunya adalah situs brokerage saham online yang memudahkan investor
untuk menanamkan modal mereka.
Tahun
1998 adalah saat di mana bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun
menjadi semakin mudah digunakan masyarakat luas, juga makin dikenal. Pembayaran
yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat
perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien
dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan
FinTech.
Sedangkan di Indonesia sendiri istilah
Fintech sebenarnya berawal dari abad 21. Awalnya istilah fintech ini digunakan
untuk teknologi yang diterapkan pada back-end
dari konsumen lembaga keuangan. Tetapi, sejak akhir dekade pertama abad ke-21,
istilah ini telah diperluas untuk mencakup inovasi teknologi disektor keuangan,
termasuk dalam inovasi pendidikan dan kecerdasan finansial, perbankan ritel,
investasi ritel, pembiayaan, perancangan keuangan, dan remitansi.
Pengguna Fintech di Indonesia pada tahun
2006-2007 awalnya hanya sebanyak 7%. Tetapi,
terbentukna Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada September 2015 menjadi
sejarah penting dalam perkembangan Fintech di Indonesia. Keberadaan AFI mampu
menghimpun kurang lebih 30% dari seluruh pengguna Fintech di Indonesia.
Pengguna Fintech kini meningkat 78% pada tahun 2017, yaitu sebanyak 135-140 perusahaan.
3.
Jenis Jenis FinTech
Badan internasional
pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi
fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
1.
Payment, Clearing dan Settlement.
Ini adalah fintech yang memberikan layanan
sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang
dilakukan Bank Indonesia seperti Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI
(SKNBI) hingga BI scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, Kartuku, Doku,iPaymu, Finnet dan
Xendit.
2.
E-aggregator.
Fintech ini menggumpulkan dan mengolah data
yang bisa dimanfaatkan konsumen untuk membantu pengambilan keputusan. Startup
ini memberikan perbandingan produk mulai dari harga, fitur hingga manfaat.
Contohnya, Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.
3. Manajemen Resiko dan Investasi.
Fintech ini memberikan layanan seperti robo advisor (perangkat lunak yang memberikan
layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance).
Contohnya, Bareksa, Cekpremi dan Rajapremi.
4. Peer
to Peer Lending (P2P).
Fintech ini mempertemukan antara pemberi
pinjaman (investor) dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Nantinya
para investor akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan. Contohnya,
Modalku, Investree, Amartha dan KoinWorks.
4.
Penelitian Terdahulu
No
|
Nama
Penelitian
|
Judul
Penelitian
|
Metode
Penelitian
|
Hasil Penelitian
|
1.
|
Alvani
Amaerita Harefa
|
Financial
Technology, Regulasi, dan Adaptasi Perbankan di Indonesia
|
Kualitatif
|
-Fintech merupakan fenomena yang harus
dirangkul untuk meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi.
-OJK menerbitkan Fintech sebagai
alternatif pendanaan selain bank, pasar modal, dan lembaga pembiayaan.
-Bank Mandiri dan BTPN mengambil
tindakan untuk berkolaborasi dengan pelaku fintech.
|
2.
|
Irma
Muzdalifa,
Inayah
Auliya Rahma,
Bella
Gita Novalia.
|
Peran
Fintech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia
|
Kualitatif
|
Perusahaan
Fintech turut berkontribusi dalam perkembangan UMKM, peran fintech juga sudah
merambah ke berbagai aspek seperti layanan pembayaran digital dan pengaturan
keuangan.
|
3.
|
Pipit
Buana Sari,
Handriyani
Diwlita.
|
Prospek
Financial Technology (Fintech) di Sumatera Utara di Lihat dari Sisi Literasi
Keuangan, Inklusi Keuangan dan Kemiskinan
|
Deskriptif
|
Pemanfaatan
digital technologies, indeks literasi keuangan, serta Indeks Inklusi keuangan
di Sumatera Utara sangat baik.
Untuk
angka kemiskinanpun cukup baik, karena
terjadi penurunan jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan.
|
4.
|
Ferry
Hendro Basuki,
Hartina
Husain
|
Analisis
SWOT Financial Technology Pada Dunia Perbankan di Ambon (Survei Pada Bank di
Kota Ambon)
|
Kualitatif,
Deskriptif
|
Fintech
yang diimplementasikan dapat memberikan kekuatan, kelemahan, ancaman, dan
peluang bagi dunia perbankan secara bersamaan sehingga membuat bankers harus
memperbaiki infrastruktur teknologi informasi.
|
5.
|
Eka Dyah Setyaningsih,
Lavita Vanda
|
Analisi SWOT
Financial Technology Pada Kualitas layanan Perbankan di Era Disruptif
|
Deskriptif Kualitatif
|
Berdasarkan analisis
SWOT, perkembangan Fintech di Indonesia tidak bisa dihindari, sejalan dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
|
Referensi:
1. Irma
M., Inayah A.R., Bella G.N. 2018. Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan
Inklusif pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif
al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Vol.3, No.1 Tahun:2018.
2. Pipit
B.S., Handriyani Dwilita. 2018. Prospek Financial Technology (FINTECH) di
Sumatera Utara di Lihat dari Sisi Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan
Kemiskinan. Vol.19. No.2. Tahun:2018. Hal 09-17.
3. Alvani
A.H., Posma Sariguna J.K. 2018. Financial Technology, Regulasi, dan Adaptasi
Perbankan di Indonesia. Fundamental Management Journal. Vol.3 No.1. Tahun:2018.
Hal 01-11.
4. Ferry
H.B., Hartina H. 2018. Analisis SWOT Financial Technology pada Dunia Perbankan
di Kota Ambon. Jurnal Manis. Vol.2 No.1. Tahun:2018. Hal 60-74.
5. Eka
D.S., Lavita V. 2018. Analisis SWOT Financial Teknologi pada Kualitas Layanan
Perbankan di Era Disruptif. Seminar Nasional Inovasi dan Tren (SNIT). Hal 60-65.
Thanks infonya. Oiya ngomongin fintech, yang lagi populer sekarang tuh p2p lending ya. Trus penasaran kayak apa sih masa depan p2p lending di tanah air. Kalo kamu penasaran bisa cek di sini ya: prospek peer to peer lending
BalasHapusPengertian Fintech menurut National Digital Research Centre (NDRC) adalah Fintech sebagai istilah yang digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Dalam artian dengan inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi modern. Bisa juga diartikan sebagai segmen di dunia start up yang membantu untuk memaksimalkan dalam penggunaan teknologi untuk mengubah, mempertajam atau mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan
BalasHapusJasa SEO