Kerjasama Antara Koperasi dan Bukan Koperasi

KERJASAMA ANTARA KOPERASI DAN BUKAN KOPERASI


Tugas Ekonomi Koperasi (SoftSkills)

Disusun Oleh :
Nama                             :         Rachmah Auliawati
NPM                              :         28216446
Fakultas                         :         Ekonomi
Jurusan                          :         Akuntansi  
Mata Kuliah                   :         Ekonomi Koperasi

                                                           
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain diluar koperasi. Tentu saja kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan.
Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua carai, yaitu sebagai berikut:
1.      Membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
2.      Tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukm, biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina koperasi”.
Pada umumnya kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dilakukan dengan membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya ditingkat induknya, seperti induk koperasi pegawai negeri, dan beberapa induk koperasi lainnya dengan mitra usahanya mendirikan Bank, SPBU, dan lain sebagainya.
Dalam kerjasama ini mitra usaha IKPN adalah Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan Dana pensiunnya, yaitu PT Taspen, PT. ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja, Yayasan Dana Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun Pertamina, mendirikan sebuah Bank pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank Kesejahteraan Ekonomi” yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Semula IKPN ingin memakai wadah berbadan hukum koperasi, tetapi tidak memungkinkan dikarenakan adanya kebijakan Menteri Koperasi nomor 12/M/1989 yang tidak mengijinkan gerakan koperasi mendirikan Bank Umum Koperasi selain bank Bukopin. Dalam usaha perbankan ini, IKPN merupakan pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70% dari seluruh jumlah sahamnya.
Kerjasama antara koperasi dengan badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi primer/pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Hal ini mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan kemitraan usaha antara induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN/BUMD yang disertai dengan pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan tersebut bagi perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang didalamnya terkandung unsur untuk “membantu dan membina” koperasi dan usaha kecil. Sedangkan kemitraan induk-induk koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar disadarkan pada pertimbangan ekonomis dan masing-masing pihak berada dalam posisi yang setingkat.

DAFTAR PUSTAKA :                                                                                     
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9: PENILAIAN PRESTASI KERJA

Perencanaan Bisnis & Contoh Proposal Bisnis Catering

BAB 8: PROMOSI DAN PEMINDAHAN