Kerjasama Antara Koperasi dan Bukan Koperasi
KERJASAMA ANTARA
KOPERASI DAN BUKAN KOPERASI
Tugas
Ekonomi Koperasi (SoftSkills)
Disusun
Oleh :
Nama : Rachmah Auliawati
NPM : 28216446
Fakultas :
Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Mata Kuliah : Ekonomi
Koperasi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
Koperasi
dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain diluar koperasi. Tentu saja
kerjasama ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan.
Kerjasama
antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua carai, yaitu
sebagai berikut:
1. Membentuk
wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini banyak dilakukan oleh
koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IKPN dan beberapa
induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank
dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya
dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup
anggota-anggotanya.
2. Tanpa
membentuk wadah baru yang berbadan hukm, biasanya kerjasama itu dalam bentuk
kemitraan usaha. Kemitraan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan besar
lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina
koperasi”.
Pada
umumnya kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dilakukan dengan
membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Kerjasama ini umumnya dilakukan oleh
koperasi-koperasi sekunder, khususnya ditingkat induknya, seperti induk
koperasi pegawai negeri, dan beberapa induk koperasi lainnya dengan mitra
usahanya mendirikan Bank, SPBU, dan lain sebagainya.
Dalam
kerjasama ini mitra usaha IKPN adalah Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan Dana
pensiunnya, yaitu PT Taspen, PT. ASEI (Asuransi Ekspor Indonesia), Yayasan Dana
Pensiun Jasa Raharja, Yayasan Dana Pensiun Jasindo, dan Yayasan Dana Pensiun
Pertamina, mendirikan sebuah Bank pada tahun 1992, yang diberi nama “Bank
Kesejahteraan Ekonomi” yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Semula IKPN
ingin memakai wadah berbadan hukum koperasi, tetapi tidak memungkinkan
dikarenakan adanya kebijakan Menteri Koperasi nomor 12/M/1989 yang tidak mengijinkan
gerakan koperasi mendirikan Bank Umum Koperasi selain bank Bukopin. Dalam usaha
perbankan ini, IKPN merupakan pemegang saham mayoritas dengan menguasai 70%
dari seluruh jumlah sahamnya.
Kerjasama
antara koperasi dengan badan usaha bukan koperasi juga dilakukan oleh
koperasi-koperasi primer dalam bentuk kemitraan usaha. Tetapi sifat kemitraan
usaha antara perusahaan-perusahaan besar dengan koperasi-koperasi
primer/pengusaha kecil tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum. Hal ini
mempunyai dasar pertimbangan yang berbeda dengan kemitraan usaha antara
induk-induk dengan perusahaan swasta dan BUMN/BUMD yang disertai dengan
pembentukan wadah baru berbadan hukum. Dalam kemitraan tersebut bagi
perusahaan-perusahaan besar dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan yang didalamnya terkandung unsur untuk “membantu dan membina”
koperasi dan usaha kecil. Sedangkan kemitraan induk-induk koperasi dengan
perusahaan-perusahaan besar disadarkan pada pertimbangan ekonomis dan
masing-masing pihak berada dalam posisi yang setingkat.
DAFTAR
PUSTAKA :
Subandi.
(2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan
Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta
Komentar
Posting Komentar