Pengantar Bisnis : Pengertian Perseroan Terbatas dan Koperasi Beserta Undang Undangnya
TUGAS PENGANTAR
BISNIS
PENGERTIAN PERSEROAN
TERBATAS DAN KOPERASI BESERTA UNDANG-UNDANGNYA
NAMA : RACHMAH AULIAWATI
KELAS : 1EB16
Pengertian Perseroan Terbatas:
Perseroan Terbatas
(PT) adalah suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas
saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas
berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau
perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti
Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
Ciri Ciri PT (Perseroan
Terbatas):
Dalam KUH Dagang menjelaskan bahwa badan usaha yang
dapat dikatakan sebagai PT (perseroan Terbatas) harus memiliki unsur atau ciri
ciri PT. Ciri ciri PT (Perseroan Terbatas), sebagai berikut :
(1) Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan
Terbatas) jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan
pribadi masing-masing pesero (pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk
sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
(2) Dapat usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan
Terbatas) jika adanya persero yang tanggung jawabnya
terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua
dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam
organisasi perseroan, yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan
Komisaris dan Direksi, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan
menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan
dalam Anggaran Daasar dan lain-lain.
(3) Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan
Terbatas) jika pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan
pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas
pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan
RUPS.
Tujuan PT
(Perseroan Terbatas) :
Tujuan PT (Perseroan Terbatas) didirikan adalah untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana
para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan
melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak
bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan
tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Macam Macam PT (Perseroan
Terbatas) :
Berbicara mengenai macam macam PT (Perseroan
Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun modal PT, maka macam macam PT
(Perseroan Terbatas) dapat dibedakan menjadi PT Terbuka, PT Tertutup dan PT
Perseorangan.
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu perseroan
terbatas yang dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui pasar
modal. Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat ditawarkan kepada
masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah perseroan terbatas
yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, seperti misalnya
pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga dan kerabat ataupun
dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum.
3. PT Kosong
PT Kosong adalah perseroan terbatas
yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun izin lainnya akan tetapi
tidak ada kegiatan.
Kelebihan Dari Perseroan Terbatas:
- Masa
hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
- Para
pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
- Terdapat
pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
- Modal
perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
- Tidak
terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
Kekurangan Dari Perseroan Terbatas:
- Cukup
sulit untuk melakukan penorganisasian.
- Biaya
atau dana organisasi cukup besar.
- Untuk
mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
- Terdapat
pembatasan hukum dan bidang usaha.
- Adanya
pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang
Perseroan Terbatas (PT) :
Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT)"Merumuskan
pengertian PT sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ndang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya".
Sedangkan
dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas, "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini
serta peraturan pelaksanaannya".
Sumber Hukum :
- Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie
S.1847-23),
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota
dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang
memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas
kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain
pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan
koperasi.
Tujuan
Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut
dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan
sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota
melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi
produsen, ada keinginan untuk menawarkan
barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Macam-Macam Koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya,
ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1.
Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua
koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki
fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi.
Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai
berikut:
- Mengembangkan
serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonomi
- Berperan
secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki
kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
- Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan
dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Sama dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga
memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
- Koperasi
lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota. Pendapatan
dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau
akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut.
Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa
Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota
disamping untuk dana cadangan
- Mengutamakan
pelayanan terhadap anggota
- Keanggotaanya
bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
- Setiap
orang dapat menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok
dan simpanan wajib
- Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama sehingga terjangkau
oleh semua anggota
- Bagian
SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang
telah diberikan kepada koperasi
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- koperasi
berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
2. Kelemahan
Koperasi
- Kondisi
yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota
koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan
dalam koperasi.
- Karena
rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi
yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan
dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba
Undang Undang Yang Mengatur Tentang Koperasi
·
Peran koperasi dan fungsinya diatur dalam UU nomor 25 tahun
1992 pasal 4
·
Prinsip koperasi diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 5
·
Undang Undang No. 17 thn 2012 Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa
koperasi adalah badan hukum yg didirikan oleh perseorangan atau badan hukum
koperasi, dgn pemisahan kekayaan para anggotanya sbg modal utk menjalankan
usaha, yg memenuhi aspirasi dan kebutuhan, bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dgn nilai dan prinsip koperasi
Daftar Pustaka :
- Buku Pengantar Bisnis Widyatmini Penerbit Gunadarma Tentang Perseroan Terbatas dan Koperasi
- https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- http://www.informasi-pendidikan.com/2015/04/pengertian-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar