Pengantar Bisnis : Pengertian Perseroan Terbatas dan Koperasi Beserta Undang Undangnya

TUGAS PENGANTAR BISNIS
PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS DAN KOPERASI BESERTA UNDANG-UNDANGNYA


NAMA  : RACHMAH AULIAWATI
KELAS   : 1EB16
NPM     : 28216446


Pengertian Perseroan Terbatas:
 Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
Ciri Ciri PT (Perseroan Terbatas):

Dalam KUH Dagang menjelaskan bahwa badan usaha yang dapat dikatakan sebagai PT (perseroan Terbatas) harus memiliki unsur atau ciri ciri PT. Ciri ciri PT (Perseroan Terbatas), sebagai berikut :
(1) Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
(2) Dapat usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Daasar dan lain-lain.
(3) Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan RUPS.
Tujuan PT (Perseroan Terbatas) :
Tujuan PT (Perseroan Terbatas) didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).

Macam Macam PT (Perseroan Terbatas) :
Berbicara mengenai macam macam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun modal PT, maka macam macam PT (Perseroan Terbatas) dapat dibedakan menjadi PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Perseorangan.
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui pasar modal. Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat ditawarkan kepada masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, seperti misalnya pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga dan kerabat ataupun dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum.
3. PT Kosong
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun izin lainnya akan tetapi tidak ada kegiatan.

Kelebihan Dari Perseroan Terbatas:
  • Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
  • Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
  • Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
  • Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
  • Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
Kekurangan Dari Perseroan Terbatas:
  • Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
  • Biaya atau dana organisasi cukup besar.
  • Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
  • Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
  • Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Perseroan Terbatas (PT) :
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT)"Merumuskan pengertian PT sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ndang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya".

Sedangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya"
Sumber Hukum : 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Macam-Macam Koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
  1. Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
  2. Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
  3. Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi

Sama dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
  • Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota. Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan
  • Mengutamakan pelayanan terhadap anggota
  • Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
  • Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama sehingga terjangkau oleh semua anggota
  • Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
2. Kelemahan Koperasi
  • Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
  • Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba
Undang Undang Yang Mengatur Tentang Koperasi
·         Peran koperasi dan fungsinya diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 4
·         Prinsip koperasi diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 5
·         Undang Undang No. 17 thn 2012 Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yg didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dgn pemisahan kekayaan para anggotanya sbg modal utk menjalankan usaha, yg memenuhi aspirasi dan kebutuhan, bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dgn nilai dan prinsip koperasi 

Daftar Pustaka :

  • Buku Pengantar Bisnis Widyatmini Penerbit Gunadarma Tentang Perseroan Terbatas dan Koperasi
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
  • http://www.informasi-pendidikan.com/2015/04/pengertian-koperasi.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9: PENILAIAN PRESTASI KERJA

Perencanaan Bisnis & Contoh Proposal Bisnis Catering

BAB 8: PROMOSI DAN PEMINDAHAN