Gerakan Koperasi Indonesia
GERAKAN KOPERASI INDONESIA
Tugas
Ekonomi Koperasi (SoftSkills)
Disusun
Oleh :
Nama : Rachmah Auliawati
NPM : 28216446
Fakultas :
Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Mata Kuliah : Ekonomi
Koperasi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
Walaupun
koperasi telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1895, namun lembaga gerakan
koperasi baru muncul sekitar 50 tahun kemudian. Lembaga gerakan koperasi yang
pertama, yang bernama Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI)
itu. Lahir melalui Kongres Koperasi I yang berlangsung di Tasikmalaya, Jawa
Barat pada tahun 1947. Nama SOKRI tidak sempat berkiprah sebagaimana yang
diharapkan.
Lembaga
gerakan koperasi Indonesia baru dapat bergerak secara lebih baik setelah
dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) pada tahun 1953. Namun demikian,
organisasi gerakan Koperasi Indonesia meliputi struktur organisasinya telah
berulangkali mengalami perubahan. Sampai akhirnya menjadi Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin), sebagaimana dikenal saat ini.
a.
Sentral
Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI)
Keinginan
untuk menyelenggarakan kongres koperasi nasional itu terlaksana pada tanggal 12
juli 1947 di Tasikmalaya, atas prakarsa Pusat Koperasi Priangan. Berdasarkan kesepakatan
yang dicapai dalam kongres tersebut, maka disepakatilah untuk meresmikan
berdirinya organisasi Koperasi tingkat nasional pertama dengan nama Sentral
Organisasi Koperasi Indonesia. Selain itu juga dipakai untuk menetapkan tanggal
12 juli setiap tahunnya diperingati sebagai hari koperasi.
Organisasi
gerakan koperasi yang pertama ini tidak menjalankan fungsinya sebagaimana
diharapkan, hal ini dikarenakan kondisi negara kita masih diwarnai pergolakan
fisik antara Indonesia dan Belanda dalam rangka mempertahankan kemerdekaan (dikenal
sebagai agresi Belanda).
b.
Dewan
Koperasi Indonesia (DKI)
Sebagai
tindak lanjut dari kegagalan SOKRI dalam upaya mempersatukan gerakan koperasi
Indonesia, maka diupayakan untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi yang kedua. Kongres
Koperasi Kedua berlangsung pada tanggal 15-17 juli 1953 di Bandung.
Berdasarkan
kesepakatan yang dicapai dalam kongres, maka dibentuklah organisasi gerakan
Koperasi yang baru dengan nama Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada kongres itu
juga disepakati untuk mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Sesuai
dengan anggaran dasar DKI. Maksud dan tujuan DKI adalah ingin melaksanakan
cita-cita nasional yaitu untuk menyusun perekonomian bangsa atas dasar asas
kekeluargaan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Adapun cara
yang ditempuh DKI dalam mencapai cita-cita tersebut adalah :
·
Menyebarkan, memelihara dan
mempertahankan cita-cita koperasi
·
Memperhatikan dan membantu pelaksanaan
kepentingan perkumpulan koperasi dan
·
Membela hak hidup dan berkembang secara
bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap usaha-usaha yang merintanginya. Bila perlu
berkerjasama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut
perkembangan nasional.
Dalam
rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, DKI melakukan upaya-upaya sebagai
berikut:
·
Meminta penjelasan atau pendapat,
pertimbangan atau nasehat kepada pemerintah serta badan-badan yang diakuinya,
mengenai masalah ang berkaitan dengan koperasi.
·
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat
dan pers tentang segala persoalan yang berkaitan dengan gerakan koperasi.
·
Menyelenggarakan penerangan-penerangan
serta pendidikan khusus mengenai koperasi.
·
Menerbitkan majalah tentang koperasi
·
Mengadakan rapat-rapat dan perundingan
dengan instansi terkait.
·
Mempelajari dan mengusahakan pemecahan
masalah-masalah sosial, ekonomi, dan politik yang berkaitan secara langsung
dengan koperasi.
·
Mencari dan memelihara hubungan baik
dengan gerakan-gerakan koperasi Internasional.
c.
Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI)
Sebagai
akibat dan pelaksanaan demokrasi terpimpin, maka kehidupan ekonomi nasional
bergeser pula pada ekonomi terpimpin. Sehingga unsur demokrasi dan ekonomi
terpimpin terlihat jelas dalam penyelenggaraan usaha koperasi pada masa itu. Pengawasan
terhadap usaha koperasi cenderung sangat besar, karena koperasi yang ada
dijadikan sebagai alat untuk mendukung kebijakan ekonomi terpimpin.
Upaya
pemerintah untuk menjamin bahwa koperasi yang ada dapat dijadikan sebagai alat
kebijakan pemerintah. Maka pada tanggal 3 juni 1961 dibentuk Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) sebagai pengganti DKI. Dengan putusan
Presiden, susunan organisasinya disesuaikan dengan susunan ketatanegaraan
Indonesia waktu itu. Keorganisasian KOKSI bersifat tunggal dengan tingkatan
sebagai berikut:
1. Dewan
Nasional, berkedudukan di ibukota negara,
2. Dewan
Daerah Tingkat I berkedudukan di ibukota Provinsi,
3. Dewan
Daerah Tingkat II berkedudukan di kabupaten/kota.
Puncak
campur tangan pemerintah ketika itu adalah dengan mencabut UU Nomor 79/1958 dan
menggantinya dengan UU Nomor 14/1965. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa
kepengurusan (koperasi) harus mencerminkan kekuatan progresif revolusioner yang
berporoskan Nasakom dan harus berjiwa Manipol dengan kebijakan politik dan
ekonomi tersebut, maka organisasi koperasi pada masa itu sangat sulit untuk
berkembang secara wajar.
d.
Gerakan
Koperasi Indonesia (Gekopin)
Sejak
tahun 1966. Pemerintah Orde Baru bertekad membangun kembali gerakan koperasi di
Indonesia. Dari hasil musyawarah nasional gerakan koperasi yang berlangsung
tanggal 13-17 juli 1966 mendesak pemerintah untuk membubarkan KOKSI, dan
sebagai penggantinya pada bulan juli 1967. Menteri Perdagangan dan Koperasi
menyetujui pembentukan wadah gerakan koperasi yang baru, yang disebut Gerakan
Koperasi Indonesia (Gekopin)
Pada
musyawarah nasional gerakan koperasi pada bulan juli 1966 dinyatakan sebagai
Munas yang pertama Gekopin. Pada Munas ini Gekopin juga menyarankan agar
pemerintah mencabu UU Nomor 14/1965, karena dipandang telah menempatkan koperasi
sebagai kendaraan politik semata. Kemudian pemerintah membentuk Panitia
Pertinjauan UU No. 14/1965. Dari panita tersebut berhasil disusun RUU
perkoperasian yang kemudian disahkan menjadi UU No.12/1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian pada tanggal 18 Desember 1967.
e.
Dewan
Koperasi Indonesia (Dekopin)
Dengan
diberlakukannya UU No. 12/1967, maka pada tahun 1968 berdirilah Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin). Sesuai dengan kesepakatan Gerakan Koperasi Indonesia saat
itu. Dekopin dinyatakan sebagai satu satunya wadah tunggal gerakan koperasi di
Indonesia. Dekopin didaftarkan sebagai badan hukum secara syah pada tahun 1970.
Dekopin
mempunyai kedudukan sebagai organisasi gerakan koperasi yang melaksanakan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
·
Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi
koperasi.
·
Meningkatkan kesadaran berkoperasi
dikalangan masyarakat.
·
Melakukan pendidikan perkoperasian bagi
anggota dan masyarakat dan
·
Mengembangkan kerjasama antar koperasi
dan antara koperasi dengan badan usaha lain. Baik pada tingkat nasional maupun
Internasional.
DAFTAR PUSTAKA :
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek.
Bandung: Penerbit Alfabeta
Titanium Trimmer - Vitanium Art Online | Titanium Arts
BalasHapusTrimmer. Tits. TTS: titanium wedding ring Titanium Trimmer. 0 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. citizen super titanium armor 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. infiniti pro rainbow titanium flat iron 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. titanium grades 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. titanium bikes 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0.