Gerakan Koperasi Indonesia

                          GERAKAN KOPERASI INDONESIA

 

Tugas Ekonomi Koperasi (SoftSkills)

Disusun Oleh :
Nama                             :         Rachmah Auliawati
NPM                              :         28216446
Fakultas                          :         Ekonomi
Jurusan                           :         Akuntansi  
Mata Kuliah                    :         Ekonomi Koperasi

                                                           
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017




Walaupun koperasi telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1895, namun lembaga gerakan koperasi baru muncul sekitar 50 tahun kemudian. Lembaga gerakan koperasi yang pertama, yang bernama Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) itu. Lahir melalui Kongres Koperasi I yang berlangsung di Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 1947. Nama SOKRI tidak sempat berkiprah sebagaimana yang diharapkan.
Lembaga gerakan koperasi Indonesia baru dapat bergerak secara lebih baik setelah dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) pada tahun 1953. Namun demikian, organisasi gerakan Koperasi Indonesia meliputi struktur organisasinya telah berulangkali mengalami perubahan. Sampai akhirnya menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagaimana dikenal saat ini.
a.      Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI)
Keinginan untuk menyelenggarakan kongres koperasi nasional itu terlaksana pada tanggal 12 juli 1947 di Tasikmalaya, atas prakarsa Pusat Koperasi Priangan. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam kongres tersebut, maka disepakatilah untuk meresmikan berdirinya organisasi Koperasi tingkat nasional pertama dengan nama Sentral Organisasi Koperasi Indonesia. Selain itu juga dipakai untuk menetapkan tanggal 12 juli setiap tahunnya diperingati sebagai hari koperasi.
Organisasi gerakan koperasi yang pertama ini tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diharapkan, hal ini dikarenakan kondisi negara kita masih diwarnai pergolakan fisik antara Indonesia dan Belanda dalam rangka mempertahankan kemerdekaan (dikenal sebagai agresi Belanda).
b.      Dewan Koperasi Indonesia (DKI)
Sebagai tindak lanjut dari kegagalan SOKRI dalam upaya mempersatukan gerakan koperasi Indonesia, maka diupayakan untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi yang kedua. Kongres Koperasi Kedua berlangsung pada tanggal 15-17 juli 1953 di Bandung.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam kongres, maka dibentuklah organisasi gerakan Koperasi yang baru dengan nama Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada kongres itu juga disepakati untuk mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Sesuai dengan anggaran dasar DKI. Maksud dan tujuan DKI adalah ingin melaksanakan cita-cita nasional yaitu untuk menyusun perekonomian bangsa atas dasar asas kekeluargaan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Adapun cara yang ditempuh DKI dalam mencapai cita-cita tersebut adalah :
·         Menyebarkan, memelihara dan mempertahankan cita-cita koperasi
·         Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dan
·         Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap usaha-usaha yang merintanginya. Bila perlu berkerjasama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembangan nasional.
Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan tersebut, DKI melakukan upaya-upaya sebagai berikut:
·         Meminta penjelasan atau pendapat, pertimbangan atau nasehat kepada pemerintah serta badan-badan yang diakuinya, mengenai masalah ang berkaitan dengan koperasi.
·         Memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan pers tentang segala persoalan yang berkaitan dengan gerakan koperasi.
·         Menyelenggarakan penerangan-penerangan serta pendidikan khusus mengenai koperasi.
·         Menerbitkan majalah tentang koperasi
·         Mengadakan rapat-rapat dan perundingan dengan instansi terkait.
·         Mempelajari dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan politik yang berkaitan secara langsung dengan koperasi.
·         Mencari dan memelihara hubungan baik dengan gerakan-gerakan koperasi Internasional.
c.       Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI)
Sebagai akibat dan pelaksanaan demokrasi terpimpin, maka kehidupan ekonomi nasional bergeser pula pada ekonomi terpimpin. Sehingga unsur demokrasi dan ekonomi terpimpin terlihat jelas dalam penyelenggaraan usaha koperasi pada masa itu. Pengawasan terhadap usaha koperasi cenderung sangat besar, karena koperasi yang ada dijadikan sebagai alat untuk mendukung kebijakan ekonomi terpimpin.
Upaya pemerintah untuk menjamin bahwa koperasi yang ada dapat dijadikan sebagai alat kebijakan pemerintah. Maka pada tanggal 3 juni 1961 dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) sebagai pengganti DKI. Dengan putusan Presiden, susunan organisasinya disesuaikan dengan susunan ketatanegaraan Indonesia waktu itu. Keorganisasian KOKSI bersifat tunggal dengan tingkatan sebagai berikut:
1.      Dewan Nasional, berkedudukan di ibukota negara,
2.      Dewan Daerah Tingkat I berkedudukan di ibukota Provinsi,
3.      Dewan Daerah Tingkat II berkedudukan di kabupaten/kota.
Puncak campur tangan pemerintah ketika itu adalah dengan mencabut UU Nomor 79/1958 dan menggantinya dengan UU Nomor 14/1965. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kepengurusan (koperasi) harus mencerminkan kekuatan progresif revolusioner yang berporoskan Nasakom dan harus berjiwa Manipol dengan kebijakan politik dan ekonomi tersebut, maka organisasi koperasi pada masa itu sangat sulit untuk berkembang secara wajar.
d.      Gerakan Koperasi Indonesia (Gekopin)
Sejak tahun 1966. Pemerintah Orde Baru bertekad membangun kembali gerakan koperasi di Indonesia. Dari hasil musyawarah nasional gerakan koperasi yang berlangsung tanggal 13-17 juli 1966 mendesak pemerintah untuk membubarkan KOKSI, dan sebagai penggantinya pada bulan juli 1967. Menteri Perdagangan dan Koperasi menyetujui pembentukan wadah gerakan koperasi yang baru, yang disebut Gerakan Koperasi Indonesia (Gekopin)
Pada musyawarah nasional gerakan koperasi pada bulan juli 1966 dinyatakan sebagai Munas yang pertama Gekopin. Pada Munas ini Gekopin juga menyarankan agar pemerintah mencabu UU Nomor 14/1965, karena dipandang telah menempatkan koperasi sebagai kendaraan politik semata. Kemudian pemerintah membentuk Panitia Pertinjauan UU No. 14/1965. Dari panita tersebut berhasil disusun RUU perkoperasian yang kemudian disahkan menjadi UU No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pada tanggal 18 Desember 1967.    
e.       Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
Dengan diberlakukannya UU No. 12/1967, maka pada tahun 1968 berdirilah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Sesuai dengan kesepakatan Gerakan Koperasi Indonesia saat itu. Dekopin dinyatakan sebagai satu satunya wadah tunggal gerakan koperasi di Indonesia. Dekopin didaftarkan sebagai badan hukum secara syah pada tahun 1970.
Dekopin mempunyai kedudukan sebagai organisasi gerakan koperasi yang melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
·         Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi.
·         Meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat.
·         Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat dan
·         Mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain. Baik pada tingkat nasional maupun Internasional.

DAFTAR PUSTAKA :                                                                                                 
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta


Komentar

  1. Titanium Trimmer - Vitanium Art Online | Titanium Arts
    Trimmer. Tits. TTS: titanium wedding ring Titanium Trimmer. 0 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. citizen super titanium armor 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. infiniti pro rainbow titanium flat iron 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. titanium grades 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. titanium bikes 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0. 0.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9: PENILAIAN PRESTASI KERJA

Perencanaan Bisnis & Contoh Proposal Bisnis Catering

BAB 8: PROMOSI DAN PEMINDAHAN