PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Tugas Ekonomi Koperasi (SoftSkills)
Disusun
Oleh :
Nama : Rachmah Auliawati
NPM : 28216446
Fakultas :
Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
Prinsip-Prinsip Koperasi
Perbedaan
Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada
landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi
dan usaha yang dilakukan. Prinsi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi
merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
1.
Sejarah
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi bermula dari peraturan umum pengelola koperasi yang dikembangkan oleh
pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal dengan “prinsip-prinsip
Rochdale”. Rumusan prinsip-prinsip koperasi di Rochdale ialah hasil dari proses
pemikiran yang matang oleh kepaitan zaman, dan teruji oleh kenyataan sejarah,
yang didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Prinsip-prinsip
Rochdale ini dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi
di dunia. Meskipun pengambilan prinsip-prinsip Rochdale tersebut tidak
dilakukan seluruhnya, melainkan disesuaikan dengan lingkungan serta budaya
masyarakat tempat koperasi didirikan. Namun, demikian menurut Fauguet (1951),
mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap
badan usaha yang ingin menamakan dirinya koperasi. Keempat prinsip tersebut
ialah :
a. Adanya
pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
b. Adanya
ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
c. Adanya
ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan
usaha koperasi.
d. Adanya
ketentuan tentang perbandingan yyang seimbang terhadap hasil usaha yang
diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
2.
Peran
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman
pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Prinsip-prinsip
ini juga mempunyai peranan penting didalam menentukan pola pengelolaan usaha
koperasi. Peran tersebut pada garis besarnya adalah:
a. Sebagai
pedoman pelaksanaan usaha koperassi dalam mencapai tujuan.
b. Sebagai
ciri-ciri khas koperasi yang membedakannya dengan bentuk badan lainnya.
3.
Prinsip-prinsip
Koperasi Rochdale
Prinsip-prinsip
Koperasi Rochdale ialah sebagai berikut:
a. Barang-baranggg
dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar.
b. Penjualan
baran menurut harga pasar.
c. Sisa
hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan
jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi.
d. Masing-masing
anggota mempunyai satu suara.
e. Netral
dalam politik dan keagamaan.
Keenam
prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi diberbagai
negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun dalam perkembanganya
kemudian ditambah beberapa prinsip, yaitu:
a. Adanya
pembatasan bunga modal
b. Keanggotaan
bersifat sukarela
c. Semua
anggota menyumbang permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara
mandiri).
4.
Prinsip-prinsip
Koperasi Menurut ICA
Melalui
kongres Internasional Cooperative Alliance (ICA) di London pada tahun 1934,
rumusan prinsip umum koperasi yang disepakati ialah :
a.
Keanggotaan bersifat terbuka;
b.
Pengawasan dilakukan secara demokratis;
c.
Pembagian sisa hasil usaha didasarkan
partisipasi masing-masing usaha koperasi;
d.
Bunga yang terbatas atas modal;
e.
Netral dalam lapangan politik
f.
Tata niaga yang dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan
pendidikan.
Tetapi dalam sidang ICA di Paris tahun
1937, ICA memutuskan mencantumkan keempat prinsip pertama itu sebagai prinsip
ICA sendiri. Kemudian dalam kongres di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam
anggaran dasarnya bahwa suatu koperasi dapat menjadi anggota lembaga tersebut
bila koperasi di negara yang bersangkutan mempunyai prinsip-prinsip sebagai
berikut.
a.
Keanggotaan bersifat sukarela;
b.
Pengawasan secara demokratis;
c.
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota menurut perbandingan partisipasi masing-masing anggota dalam
transaksi-transaksi sosial atau jasa sosial dari perkumpulan atau usaha
koperasi.
d. Pembatasan
bunga modal.
Keempat prinsip tersebut dinyatakan
sebagai syarat utama berdirinya koperasi. Namun dengan demikian penerapan
prinsip-prinsip tersebut diberbagai negara tetap mengalami penyesuaian dengan
tahap perkembangan gerakan koperasi dinegara yang bersangkutan.
Tahun 1963, dalam kongres ICA di
Bournemouth disusun sebuah misi yang bertugas untuk meninjau dan mempelajari
prinsip-prinsip yang berlaku pada anggota ICA diberbagai negara. Hasil kerja
komisi ini dibawa dalam kongres ICA ke-23 di Wina pada tahun 1966, yang
menghasilkan rumusan baru prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Keanggotaan koperasi harus bersifat
sukarela
b.
Koperasi harus diselenggarakan secara
demokratis
c.
Modal yang berasal dari simpanan uang
dibatasi tingkat bunganya
d.
Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal
dari usaha harus menjadi milik anggota.
e.
Koperasi harus menyelenggarakan
pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus, pegawai koperasi , serta
kepada warga masyarakat pada umumnya.
f. Seluruh
organisasi, baik koperasi pada tingkat lokal, tingkat provinsi, tingkat
nasional, dan koperasi diseluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai
dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu
hendaknya dilakukkan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara lokal,
nasional, regional, maupun internasional.
5.
Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia
tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari
prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi
Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di
Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15
ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip
koperasi sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
Pembagian balas jasa yang terbatas pada
modal;
e. Kemandirian.
DAFTAR PUSTAKA :
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek.
Bandung: Penerbit Alfabeta
Komentar
Posting Komentar