PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



Tugas Ekonomi Koperasi (SoftSkills)

Disusun Oleh :
Nama                             :         Rachmah Auliawati
NPM                              :         28216446
Fakultas                         :         Ekonomi
Jurusan                          :         Akuntansi  
Mata Kuliah                   :         Ekonomi Koperasi

                                                           
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017


Prinsip-Prinsip Koperasi
Perbedaan Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
1.      Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi bermula dari peraturan umum pengelola koperasi yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal dengan “prinsip-prinsip Rochdale”. Rumusan prinsip-prinsip koperasi di Rochdale ialah hasil dari proses pemikiran yang matang oleh kepaitan zaman, dan teruji oleh kenyataan sejarah, yang didorong oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Prinsip-prinsip Rochdale ini dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi di dunia. Meskipun pengambilan prinsip-prinsip Rochdale tersebut tidak dilakukan seluruhnya, melainkan disesuaikan dengan lingkungan serta budaya masyarakat tempat koperasi didirikan. Namun, demikian menurut Fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menamakan dirinya koperasi. Keempat prinsip tersebut ialah :
a.       Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
b.      Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
c.       Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
d.      Adanya ketentuan tentang perbandingan yyang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.

2.      Peran Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Prinsip-prinsip ini juga mempunyai peranan penting didalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peran tersebut pada garis besarnya adalah:
a.       Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperassi dalam mencapai tujuan.
b.      Sebagai ciri-ciri khas koperasi yang membedakannya dengan bentuk badan lainnya.

3.      Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale ialah sebagai berikut:
a.       Barang-baranggg dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar.
b.      Penjualan baran menurut harga pasar.
c.       Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota koperasi.
d.      Masing-masing anggota mempunyai satu suara.
e.       Netral dalam politik dan keagamaan.
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi diberbagai negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun dalam perkembanganya kemudian ditambah beberapa prinsip, yaitu:
a.       Adanya pembatasan bunga modal
b.      Keanggotaan bersifat sukarela
c.       Semua anggota menyumbang permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).

4.      Prinsip-prinsip Koperasi Menurut ICA
Melalui kongres Internasional Cooperative Alliance (ICA) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi yang disepakati ialah :
a.       Keanggotaan bersifat terbuka;
b.      Pengawasan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha didasarkan partisipasi masing-masing usaha koperasi;
d.      Bunga yang terbatas atas modal;
e.       Netral dalam lapangan politik
f.       Tata niaga yang dijalankan secara tunai;
g.      Menyelenggarakan pendidikan.
Tetapi dalam sidang ICA di Paris tahun 1937, ICA memutuskan mencantumkan keempat prinsip pertama itu sebagai prinsip ICA sendiri. Kemudian dalam kongres di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam anggaran dasarnya bahwa suatu koperasi dapat menjadi anggota lembaga tersebut bila koperasi di negara yang bersangkutan mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Keanggotaan bersifat sukarela;
b.      Pengawasan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota menurut perbandingan partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi-transaksi sosial atau jasa sosial dari perkumpulan atau usaha koperasi.
d.      Pembatasan bunga modal.
Keempat prinsip tersebut dinyatakan sebagai syarat utama berdirinya koperasi. Namun dengan demikian penerapan prinsip-prinsip tersebut diberbagai negara tetap mengalami penyesuaian dengan tahap perkembangan gerakan koperasi dinegara yang bersangkutan.
Tahun 1963, dalam kongres ICA di Bournemouth disusun sebuah misi yang bertugas untuk meninjau dan mempelajari prinsip-prinsip yang berlaku pada anggota ICA diberbagai negara. Hasil kerja komisi ini dibawa dalam kongres ICA ke-23 di Wina pada tahun 1966, yang menghasilkan rumusan baru prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a.       Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela
b.      Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
c.       Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
d.      Sisa hasil usaha, jika ada, yang berasal dari usaha harus menjadi milik anggota.
e.       Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota-anggotanya, pengurus, pegawai koperasi , serta kepada warga masyarakat pada umumnya.
f.       Seluruh organisasi, baik koperasi pada tingkat lokal, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan koperasi diseluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukkan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara lokal, nasional, regional, maupun internasional.
                                        
5.      Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
e.       Kemandirian.

DAFTAR PUSTAKA :
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9: PENILAIAN PRESTASI KERJA

Perencanaan Bisnis & Contoh Proposal Bisnis Catering

BAB 8: PROMOSI DAN PEMINDAHAN