Kerjasama Bukan di Bidang Usaha Antar Koperasi
KERJASAMA BUKAN
DIBIDANG USAHA ANTAR KOPERASI
Tugas
Ekonomi Koperasi (SoftSkills)
Disusun
Oleh :
Nama : Rachmah Auliawati
NPM : 28216446
Fakultas :
Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Mata Kuliah : Ekonomi
Koperasi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
Koperasi
di Indonesia mengenal empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atas
tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu koperasi primer, pusat
koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi. Dimana masing-masing jenis
koperasi dapat menggalang persatuan dan kerjasama dibidang usaha maupun non
usaha diantara sesama mereka dan bahwa keberadaan induk tersebut dapat mewakili
kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional.
Pada
tingkat nasional telah ada suatu organisasi koperasi yang bersifat non usaha
yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan tujuan mempersatukan seluruh
gerakan koperasi di Indonesia. Usaha ini mula-mula diwujudkan dengan
dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) pada kongres
koperasi seluruh Indonesia yang pertama pada tanggal 12 juli 1947 di
Tasikmalaya, dimana kemudian tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari koperasi
Indonesia.
Pada
kongres kedua gerakan koperasi yang diadakan menghasilkan 5 keputusan penting
antara lain adalah mendirikan sebuah pemusatan gerakan koperasi untuk seluruh
Indonesia yang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti SOKRI
dan mengangkat Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Maksut
dan tujuan pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) adalah sebagai berikut:
1. Menyebarkan,
memelihara dan mempertahankan cita-cita koperasi;
2. Memperhatikan
dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata;
3. Membela
hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segala
usaha yang merintanginya, bila perlu dengan kerjasama, terutama dengan seluruh
gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembangan ekonomi nasional.
Tujuan
tersebut, berbagai usaha akan dilakukan DKI, antara lain:
1. Memberikan
penerangan dan pendidikan tentang koperasi kepada rakyat Indonesia,
2. Mendorong
pemerintah membuat UU koperasi yang baru,
3. Mengadakan
hubungan dengan gerakan-gerakan koperasi di Luar negeri.
Dalam
Munaskop II yang diselenggarakan 2-10 Agustus 1965 hampir bersamaan dengan
diundangkannya Undang-Undang Koperasi No.14/1965 diputuskan tentang penentuan
haluan gerakan koperasi Indonesia, yang berisi:
a. Landasan
idiil: Pancasila
b. Lima
Azimat Revolusi Indonesia (Nasakom, Pancasila, Manipol, Trisakti, Tavip,
Berdikari), Dekon dan Ketentuan MPRS.
c. Amanat
dan tulisan pemimpin besar revolusi Ir. Soekarno.
Setelah
orde baru berkuasa, pada sidang keempat, MPRS dengan keputusannya No. XXIII
memutuskan/mengizinkan pemerintah untuk mencabut UU koperasi No. 14/1965 dan
menggantikan segera dengan UU yang baru.
Sebelum
terbentuknya UU yang baru tersebut (UU No.12/1967), pada tahun 1966 gerakan
koperasi Indonesia telah mengadakan musyawarah gerakan koperasi seluruh
Indonesia.
Dalam
perkembangannya DKI mengalami perubahan-perubahan baik dalam singkatan namanya,
AD-nya, strukturnya, mauppun cara kerjanya. Suatu simposium yang diadakan dalam
rangka Munaskop ke-10 yang diadakan tanggal 7-8 November 1977 di Jakarta,
mengusulkan adanya perubahan AD dan ART DKI. Beberapa perubahan bukti AD yang
penting yaitu :
a. Singkatan
nama dari Dewan Koperasi Indonesia yang semula adalah DKI diubah menjadi
Dekopin
b. Jika
semula struktur organisasinya berdasarkan penjenjangan federatil dimana
masing-masing jenjang mempunyai kedudukan otonomi, maka dalam AD yang baru
Dekopin merupakan suatu kesatuan dari pusat hingga daerah
c. Jika
semula kepengurusan DKI tidak diikutsertakan unsur masyarakat, maka berdasarkan
AD yang baru, unsur masyarakat diikutsertakan sejumlah 1/3nya. Tentang
keanggotaan Dekopin, yang dapat diterima sebagai anggota Dekopin adalah
koperasi yang berbadan hukum baik koperasi primer maupun koperasi sekunder.
Sedangkan fungsi dan tugas dari Dekopin sesuai AD dan ART adalah sebagai
berikut:
1. Dekopin
adalah lembaga yang bersifat idiil dan karenanya tidak boleh melakukan kegiatan
dibidang komersial.
2. Dekopin
adalah lembaga tertinggi yang mewakili Gerakan Koperasi Indonesia, baik didalam
maupun luar negeri.
3. Dekopin
adalah lembaga yang menampung dan mengelola segala aspirasi dan permasalahan
dari Gerakan Koperasi Indonesia
4. Dekopin
menyediakan bantuan bagi Gerakan Koperasi Indonesia untuk kepentingan idiil
organisasi, pendidikan, penyuluhan, penelitian, pengembangan, manajemen, usaha
komersial, ekonomi dan keuangan.
Jika
perubahan AD dan ART Dekopin pada tahun 1977 dimaksudkan untuk menyesuaikan
dengan keberadaan UU No 12/1967, maka dengan dikeluarkannya UU No. 25/1992
tentang Perkoperasian , maka Dekopin juga wajib mengadakan penyesuaian.
Keberadaan Dekopin diatur dalam pasal 57, 58, dan 59 UU No. 25/1992.
DAFTAR
PUSTAKA :
Subandi.
(2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan
Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta
Komentar
Posting Komentar