Kerjasama Bukan di Bidang Usaha Antar Koperasi

KERJASAMA BUKAN DIBIDANG USAHA ANTAR KOPERASI
Tugas Ekonomi Koperasi (SoftSkills)


Disusun Oleh :
Nama                             :        Rachmah Auliawati
NPM                             :        28216446
Fakultas                        :        Ekonomi
Jurusan                          :        Akuntansi 
Mata Kuliah                 :        Ekonomi Koperasi

                                                           
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Koperasi di Indonesia mengenal empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atas tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu koperasi primer, pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi. Dimana masing-masing jenis koperasi dapat menggalang persatuan dan kerjasama dibidang usaha maupun non usaha diantara sesama mereka dan bahwa keberadaan induk tersebut dapat mewakili kepentingan masing-masing jenis koperasi pada tingkat nasional.
Pada tingkat nasional telah ada suatu organisasi koperasi yang bersifat non usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan tujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha ini mula-mula diwujudkan dengan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) pada kongres koperasi seluruh Indonesia yang pertama pada tanggal 12 juli 1947 di Tasikmalaya, dimana kemudian tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia.
Pada kongres kedua gerakan koperasi yang diadakan menghasilkan 5 keputusan penting antara lain adalah mendirikan sebuah pemusatan gerakan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti SOKRI dan mengangkat Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Maksut dan tujuan pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) adalah sebagai berikut:
1.      Menyebarkan, memelihara dan mempertahankan cita-cita koperasi;
2.      Memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata;
3.      Membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya, bila perlu dengan kerjasama, terutama dengan seluruh gerakan koperasi, serta memandangnya dari sudut perkembangan ekonomi nasional.
Tujuan tersebut, berbagai usaha akan dilakukan DKI, antara lain:
1.      Memberikan penerangan dan pendidikan tentang koperasi kepada rakyat Indonesia,
2.      Mendorong pemerintah membuat UU koperasi yang baru,
3.      Mengadakan hubungan dengan gerakan-gerakan koperasi di Luar negeri.
Dalam Munaskop II yang diselenggarakan 2-10 Agustus 1965 hampir bersamaan dengan diundangkannya Undang-Undang Koperasi No.14/1965 diputuskan tentang penentuan haluan gerakan koperasi Indonesia, yang berisi:
a.       Landasan idiil: Pancasila
b.      Lima Azimat Revolusi Indonesia (Nasakom, Pancasila, Manipol, Trisakti, Tavip, Berdikari), Dekon dan Ketentuan MPRS.
c.       Amanat dan tulisan pemimpin besar revolusi Ir. Soekarno.
Setelah orde baru berkuasa, pada sidang keempat, MPRS dengan keputusannya No. XXIII memutuskan/mengizinkan pemerintah untuk mencabut UU koperasi No. 14/1965 dan menggantikan segera dengan UU yang baru.
Sebelum terbentuknya UU yang baru tersebut (UU No.12/1967), pada tahun 1966 gerakan koperasi Indonesia telah mengadakan musyawarah gerakan koperasi seluruh Indonesia.
Dalam perkembangannya DKI mengalami perubahan-perubahan baik dalam singkatan namanya, AD-nya, strukturnya, mauppun cara kerjanya. Suatu simposium yang diadakan dalam rangka Munaskop ke-10 yang diadakan tanggal 7-8 November 1977 di Jakarta, mengusulkan adanya perubahan AD dan ART DKI. Beberapa perubahan bukti AD yang penting yaitu :
a.       Singkatan nama dari Dewan Koperasi Indonesia yang semula adalah DKI diubah menjadi Dekopin
b.      Jika semula struktur organisasinya berdasarkan penjenjangan federatil dimana masing-masing jenjang mempunyai kedudukan otonomi, maka dalam AD yang baru Dekopin merupakan suatu kesatuan dari pusat hingga daerah
c.       Jika semula kepengurusan DKI tidak diikutsertakan unsur masyarakat, maka berdasarkan AD yang baru, unsur masyarakat diikutsertakan sejumlah 1/3nya. Tentang keanggotaan Dekopin, yang dapat diterima sebagai anggota Dekopin adalah koperasi yang berbadan hukum baik koperasi primer maupun koperasi sekunder. Sedangkan fungsi dan tugas dari Dekopin sesuai AD dan ART adalah sebagai berikut:
1.      Dekopin adalah lembaga yang bersifat idiil dan karenanya tidak boleh melakukan kegiatan dibidang komersial.
2.      Dekopin adalah lembaga tertinggi yang mewakili Gerakan Koperasi Indonesia, baik didalam maupun luar negeri.
3.      Dekopin adalah lembaga yang menampung dan mengelola segala aspirasi dan permasalahan dari Gerakan Koperasi Indonesia
4.      Dekopin menyediakan bantuan bagi Gerakan Koperasi Indonesia untuk kepentingan idiil organisasi, pendidikan, penyuluhan, penelitian, pengembangan, manajemen, usaha komersial, ekonomi dan keuangan.
Jika perubahan AD dan ART Dekopin pada tahun 1977 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan keberadaan UU No 12/1967, maka dengan dikeluarkannya UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian , maka Dekopin juga wajib mengadakan penyesuaian. Keberadaan Dekopin diatur dalam pasal 57, 58, dan 59 UU No. 25/1992.

DAFTAR PUSTAKA :
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9: PENILAIAN PRESTASI KERJA

Perencanaan Bisnis & Contoh Proposal Bisnis Catering

BAB 8: PROMOSI DAN PEMINDAHAN