Undang-Undang Koperasi (Softskills)

UNDANG-UNDANG KOPERASI


Tugas Ekonomi Koperasi (SoftSkills)

Disusun Oleh :
Nama                             :        Rachmah Auliawati
NPM                             :        28216446
Fakultas                        :        Ekonomi
Jurusan                          :        Akuntansi 
Mata Kuliah                 :        Ekonomi Koperasi

                                                           
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017




1.      Pengertian
Ekonomi Koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit untuk dicapai secara perseorangan. Maka Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
2.      Undang-undang yang Mengatur Tentang Koperasi
·         Peran koperasi dan fungsinya diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 4
·         Prinsip koperasi diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 5
·         Undang Undang No. 17 thn 2012 Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yg didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yg memenuhi aspirasi dan kebutuhan, bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dgn nilai dan prinsip koperasi.
·         pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”
·         Tujuan Koperasi diatur dalam pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992
3.      Prinsip Koperasi
a.       Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi       
b.      Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12 Tahun 1967
·         Sifat Keanggota sukarela dan terbuka kepada warga NKRI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka
·          Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada diri
4.      Macam-Macam Koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, antara lain:
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari harga konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota. Contohnya: KPRI.
·         Koperasi Produksi
Jenis koperasi ini adalah koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Contoh koperasi jenis produksi adalah koperasi tahu dan tempe.
·         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau yang sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.

5.      Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut :
·         Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
·         Berperan secara aktif dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat.
·         Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·         Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
6.      Ciri Khas Ekonomi Koperasi
·         Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama.
·         Sifat anggota terbuka dan sukarela
·         Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapapun.
·         Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota.
·         Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
·         Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya.


DAFTAR PUSTAKA :
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9: PENILAIAN PRESTASI KERJA

Perencanaan Bisnis & Contoh Proposal Bisnis Catering

BAB 8: PROMOSI DAN PEMINDAHAN