Undang-Undang Koperasi (Softskills)
UNDANG-UNDANG KOPERASI
Tugas
Ekonomi Koperasi (SoftSkills)
Disusun
Oleh :
Nama : Rachmah Auliawati
NPM : 28216446
Fakultas :
Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
1.
Pengertian
Ekonomi
Koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang
bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri
dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama
berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada
kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun
bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi
berasal dari bahasa inggris yaitu cooperation yang artinya kerja sama yang
terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit untuk dicapai
secara perseorangan. Maka Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki
anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang
memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas
kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
2. Undang-undang yang Mengatur Tentang Koperasi
·
Peran koperasi dan fungsinya diatur dalam UU nomor 25
tahun 1992 pasal 4
·
Prinsip koperasi diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992
pasal 5
·
Undang Undang No. 17 thn 2012 Pasal 1 ayat 1
dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yg didirikan oleh perseorangan
atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yg memenuhi aspirasi dan kebutuhan, bersama di
bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dgn nilai dan prinsip koperasi.
·
pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain
dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan”
·
Tujuan Koperasi diatur dalam pasal 3 UU
No. 25 Tahun 1992
3. Prinsip Koperasi
a.
Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
b.
Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12 Tahun 1967
·
Sifat Keanggota sukarela dan terbuka kepada warga NKRI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai
prinsip dasar percaya pada diri
4. Macam-Macam Koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya,
ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, antara lain:
·
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk
menyediakan anggotanya dari harga konsumsi dengan harga yang rendah namun
dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan
istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota. Contohnya: KPRI.
·
Koperasi Produksi
Jenis koperasi ini adalah koperasi
yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus
bersama. Contoh koperasi jenis produksi adalah koperasi tahu dan tempe.
·
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau yang sering
disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa
keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang
sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter
orang Indonesia.
5. Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan
tertentu, begitupun dengan koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya
berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut :
·
Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonomi.
·
Berperan secara aktif dalam rangka meningkatkan dan
memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat.
·
Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat
Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
·
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
6.
Ciri Khas Ekonomi Koperasi
·
Dasar pendirian dan tujuan
berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama.
·
Sifat anggota terbuka dan
sukarela
·
Hak suara dalam suatu rapat
anggota tidak dapat diwakili siapapun.
·
Pembagian keuntungan atas
besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota.
·
Koperasi selalu
memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
·
Modal koperasi diperoleh
dari simpanan setiap anggotanya.
DAFTAR
PUSTAKA :
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek.
Bandung: Penerbit Alfabeta
Komentar
Posting Komentar