KERJASAMA DI BIDANG USAHA ANTAR KOPERASI
Tugas Ekonomi Koperasi (SoftSkills)


Disusun Oleh :
Nama                             :        Rachmah Auliawati
NPM                             :        28216446
Fakultas                        :        Ekonomi
Jurusan                          :        Akuntansi 
Mata Kuliah                 :        Ekonomi Koperasi

                                                           
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



KERJASAMA DI BIDANG USAHA ANTAR KOPERASI
Kerjasama antar koperasi sebenarnya sudah diamanatkan oleh ICA dalam kongresnya yang ke-23 di Viena pada tahun 1966. Yang memasukan “kerjasama antar koperasi” sebagai salah satu asas yang harus dipatuhi oleh semua jenis koperasi. Pola kerjasama antar koperasi dan antara pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu pada pemberian keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang berpotensi untuk membuat kemitraan yang kuat dan stabil. Dengan melakukan kerjasama antar koperasi ini maka akan diperoleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.      Peningkatan kemampuan daya tawar mereka terhadap pihak ketiga.
2.      Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
3.      \biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran
4.      Bila kerjasama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi.
5.      Bila kerjasama dilakukan secara horizontal (antar koperasi yang setingkat), maka akan meningkatkan kemmpuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Sesungguhnya sudah banyak koperasi-koperasi di Indonesua yang mengadakan kerjasama baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dalam dua cara yaitu sebagai berikut:
a.       Dengan membentuk organisasi baru yang bebadan hukum. Kerjasama antar koperasi dengan membentuk wadah baru, dan berbadan hukum sendiri, ini umumnya banyak dilakukan oleh koperasi tingkat skunder, seperti yang dilakukan dalam pendirian Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Pembiayaan Indonesia, dan lain sebagainya.
b.      Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Kerjasama antar koperasi, selain dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, juga dapat dilakukan tanpa diikuti dengan pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha. Cara kerja sama seperti ini sudah dilakukan oleh beberapa koperasi tingkat sekunder. Sebagai contoh kerjasama IKPN dengan GKPN D.I. Yogyakarta dalam proyek pembangunan perumahan sehat bagi pegawai negeri di D.I. Yogyakarta.
Dalam hal ini biasanya salah satu pihak bertindak sebagai pelaksana sedangkan yang lain bertindak sebagai pengawas. Kerjasama tersebut biasanya dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama yang saling mengikat kedua belah pihak dan atas dasar prinsip saling menguntungkan.
Disamping itu, juga banyak kerjasama antara koperasi dilakukan oleh-koperasi-koperasi primer dalam segala bentuk. Sebagai salah satu contoh adalah kerjasama antara koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Bhina Raharja” dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) “Kelapa Dua Wetan” didaerah Jakarta Timur untuk membuka “Warung Serba Ada” (WASERBA). Dalam kerjasama tersebut KSP “Bhina Raharja” meminjamkan Gedung KSP dan memberikan bantuan untuk pembukaan dan pengembangan Waserba KSU “Kelapa Dua Wetan” . contoh kerjasama antara koperasi tersebut diatas merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kerjasama antar koperasi dibidang usaha secara horizontal sudah banyak dilakukan oleh koperasi, mulai dari bentuk pendidikan dan pelatihan bersama, sampai pada bentuk yang optimal, yaitu pembentukan usaha bersama.
                
DAFTAR PUSTAKA :
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9: PENILAIAN PRESTASI KERJA

Perencanaan Bisnis & Contoh Proposal Bisnis Catering

BAB 8: PROMOSI DAN PEMINDAHAN