KERJASAMA DI BIDANG USAHA ANTAR KOPERASI
Tugas
Ekonomi Koperasi (SoftSkills)
Disusun
Oleh :
Nama : Rachmah Auliawati
NPM : 28216446
Fakultas :
Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
KERJASAMA DI BIDANG USAHA ANTAR
KOPERASI
Kerjasama antar koperasi sebenarnya
sudah diamanatkan oleh ICA dalam kongresnya yang ke-23 di Viena pada tahun 1966.
Yang memasukan “kerjasama antar koperasi” sebagai salah satu asas yang harus
dipatuhi oleh semua jenis koperasi. Pola kerjasama antar koperasi dan antara
pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu pada pemberian
keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang
berpotensi untuk membuat kemitraan yang kuat dan stabil. Dengan melakukan
kerjasama antar koperasi ini maka akan diperoleh keuntungan-keuntungan sebagai
berikut:
1. Peningkatan
kemampuan daya tawar mereka terhadap pihak ketiga.
2. Menjamin
kontinuitas pemasukan bahan baku.
3. \biaya
dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran
4. Bila
kerjasama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat
mengadakan integrasi vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi.
5. Bila
kerjasama dilakukan secara horizontal (antar koperasi yang setingkat), maka
akan meningkatkan kemmpuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Sesungguhnya sudah banyak
koperasi-koperasi di Indonesua yang mengadakan kerjasama baik dengan sesama
koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang
usaha antar koperasi dapat dilakukan dalam dua cara yaitu sebagai berikut:
a. Dengan
membentuk organisasi baru yang bebadan hukum. Kerjasama antar koperasi dengan
membentuk wadah baru, dan berbadan hukum sendiri, ini umumnya banyak dilakukan
oleh koperasi tingkat skunder, seperti yang dilakukan dalam pendirian Bank
Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Pembiayaan Indonesia, dan lain
sebagainya.
b. Dalam
bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang
berbadan hukum.
Kerjasama antar koperasi, selain
dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, juga dapat
dilakukan tanpa diikuti dengan pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk
proyek atau kemitraan usaha. Cara kerja sama seperti ini sudah dilakukan oleh
beberapa koperasi tingkat sekunder. Sebagai contoh kerjasama IKPN dengan GKPN
D.I. Yogyakarta dalam proyek pembangunan perumahan sehat bagi pegawai negeri di
D.I. Yogyakarta.
Dalam hal ini biasanya salah satu pihak
bertindak sebagai pelaksana sedangkan yang lain bertindak sebagai pengawas.
Kerjasama tersebut biasanya dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama yang
saling mengikat kedua belah pihak dan atas dasar prinsip saling menguntungkan.
Disamping itu, juga banyak kerjasama
antara koperasi dilakukan oleh-koperasi-koperasi primer dalam segala bentuk.
Sebagai salah satu contoh adalah kerjasama antara koperasi Simpan Pinjam (KSP)
“Bhina Raharja” dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) “Kelapa Dua Wetan” didaerah
Jakarta Timur untuk membuka “Warung Serba Ada” (WASERBA). Dalam kerjasama
tersebut KSP “Bhina Raharja” meminjamkan Gedung KSP dan memberikan bantuan
untuk pembukaan dan pengembangan Waserba KSU “Kelapa Dua Wetan” . contoh
kerjasama antara koperasi tersebut diatas merupakan salah satu contoh dari
sekian banyak kerjasama antar koperasi dibidang usaha secara horizontal sudah
banyak dilakukan oleh koperasi, mulai dari bentuk pendidikan dan pelatihan
bersama, sampai pada bentuk yang optimal, yaitu pembentukan usaha bersama.
DAFTAR
PUSTAKA :
Subandi.
(2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan
Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta
Komentar
Posting Komentar