PENGERTIAN, LANDASAN, ASAS, SERTA TUJUAN KOPERASI
Tugas Ekonomi Koperasi (SoftSkills)
Disusun
Oleh :
Nama : Rachmah Auliawati
NPM : 28216446
Fakultas :
Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Mata Kuliah : Ekonomi
Koperasi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
A.
Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa inggris
yaitu co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala
pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai
koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan koperasi di sini adalah suatu
bentuk peraturan dan tujuam tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh
orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.
B.
Definisi
Koperasi:
1. Muhammad
Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela
keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang
semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan
bersama, bukan keuntungan.
2. ILO
(dikutip oleh Edilius & Sudarsono,
1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan
ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi
secara demokratis, masinh-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap
modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan
yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
3. Dr.
G. Mladenata, didalam bukunya mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama,
dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resio bersama,
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
4. H.E
Erdman, dalam bukunya menyatakan bahwa koperasi ialah usaha bersama,
merupakan badan hukum, anggota ialah
pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan diatas
biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan
koperasi.
Bila
dirinci dari definisi tersebut, maka beberapa pokok pemikiran sebagai berikut:
1. Koperasi
adalah suatu perkumpuan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan
ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
ekonomi anggotanya.
2. Melayani
anggota yang macam pelayanannnya sesuai dengan macam koperasi.
3. Bentuk
kerjasama didalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
4. Masing-masing
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
5. Masing-masing
anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya
koperasi.
6. Resiko
dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
·
Pengertian
Koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan koperasi di
Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain
dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No 25 tahun 1992,
yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah : “Badan usaha yang
beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atau asas kekeluargaan”.
Tujuan koperasi sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 UU No.
25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
“Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
Dalam tujuan tersebut dapat dimengerti
bahwa koperasi adalah sebagao satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional
dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di
Indonesia. Sebagaimana dikemukanan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Penjabaran lebih rinci mengenai
pengertian koperasi Indonesia sebagaimana dimaksudkan diatas adalah sebagai
berikut:
1. Koperasi
didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya.
2. Koperasi
didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
3. Koperasi
didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4. Koperasi
menjunjung tinggi asas demokrasi.
5. Koperasi
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar
perikemanusiaan.
6. Koperasi
memerlukan usaha dan kegaitan dibidang yang dapat memenuhi kebutuhan bersama
para anggotanya.
7. Koperasi
adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
8. Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
C.
Landasan
Koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan
pedoman dalam menentukan arah tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Didalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU
No. 25 tahun 1992, tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia
mempunyai landasan sebagai berikut : (a) Landasan Idiil, sesuai dengan bab II
UU No. 25 Tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila; dan
(b) Landasan Struktural, ialah Undang-Undang Dasar 19945.
D.
Asas
Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25 Tahun
1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluargaan.
E.
Tujuan
Koperasi
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam
pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi : “Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasiolan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan
koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
o
Memajukan kesejahteraan anggotanya
o
Memajukan kesejahteraan masyarakat
o
Ikut serta membangun tatanan perekonomian
nasional.
DAFTAR PUSTAKA :
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek.
Bandung: Penerbit Alfabeta
Komentar
Posting Komentar