PENGERTIAN, LANDASAN, ASAS, SERTA TUJUAN KOPERASI



Tugas Ekonomi Koperasi (SoftSkills)

Disusun Oleh :
Nama                             :        Rachmah Auliawati
NPM                             :        28216446
Fakultas                        :        Ekonomi
Jurusan                         :        Akuntansi 
Mata Kuliah                 :        Ekonomi Koperasi

                                                           
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

A.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuam tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.
B.     Definisi Koperasi:
1.      Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
2.      ILO (dikutip oleh  Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masinh-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
3.      Dr. G. Mladenata, didalam bukunya mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resio bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
4.      H.E Erdman, dalam bukunya menyatakan bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan  badan hukum, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan diatas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Bila dirinci dari definisi tersebut, maka beberapa pokok pemikiran sebagai berikut:
1.      Koperasi adalah suatu perkumpuan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
2.      Melayani anggota yang macam pelayanannnya sesuai dengan macam koperasi.
3.      Bentuk kerjasama didalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
4.      Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
5.      Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
6.      Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
                                          
·         Pengertian Koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No 25 tahun 1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah : “Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atau asas kekeluargaan”.
Tujuan koperasi  sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
Dalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagao satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukanan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Penjabaran lebih rinci mengenai pengertian koperasi Indonesia sebagaimana dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut:
1.      Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya.
2.      Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan.
3.      Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4.      Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
5.      Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
6.      Koperasi memerlukan usaha dan kegaitan dibidang yang dapat memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya.
7.      Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
8.      Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

C.    Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Didalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU No. 25 tahun 1992, tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut : (a) Landasan Idiil, sesuai dengan bab II UU No. 25 Tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila; dan (b) Landasan Struktural, ialah Undang-Undang Dasar 19945.
D.    Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluargaan.

E.     Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi : “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasiolan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
o   Memajukan kesejahteraan anggotanya
o   Memajukan kesejahteraan masyarakat
o   Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.

DAFTAR PUSTAKA :
Subandi. (2010). Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek. Bandung: Penerbit Alfabeta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9: PENILAIAN PRESTASI KERJA

Perencanaan Bisnis & Contoh Proposal Bisnis Catering

BAB 8: PROMOSI DAN PEMINDAHAN